TOPMETRO.NEWS – Dua pengedar ganja ditangkap sedang bandarnya masih berkeliaran. Kedua pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari lokasi berbeda, Senin (13/7/2020). Identitas kedua pengedar itu Charles Situmeang alias Alek alias Tumeang (31) warga Jalan Bali, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Nelson (47) warga Jalan Serumpun.
Pengedar Ganja Ditangkap Berkat Info Warga
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi jika di Jalan Merbau, Kecamatan Siantar Utara, ada seorang pria mengedarkan ganja.
“Awalnya petugas menerima informasi jika ada seorang pria menjual ganja di salah satu warung di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara,” paparnya, Selasa (14/7/2020).
Pelaku Langsung Ditangkap
Informasi yang diterima saat itu, petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai sesuai ciri-ciri sedang berada di dalam warung dan langsung menangkapnya.
Diciduk Sambil Minum Tuak
“Charles ditangkap petugas saat minum di warung tuak Jalan Merbau. Saat itu petugas sempat menggeledah tersangka dan menemukan uang Rp 45 ribu dari dompetnya,” ungkap AKP David.
Tak puas dengan barang bukti yang ditemukan, saat itu petugas menanyakan pada tersangka, dimana menyimpan barang bukti ganja yang dijualnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja di botol air mineral di samping warung tepatnya di dalam kandang ayam,” jelasnya
Polisi Sita Barang Bukti
Alhasil, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 buah potongan botol jerigen air mineral berisi 1 buah plastik warna biru berisi 28 paket ganja, 3 bungkus kertas tiktak dan 1 buah plastik warna merah berisi 89 paket ganja.
Tak berapa lama kemudian, tepatnya sekira pukul 19.30 WIB, petugas kembali mengamankan Nelson pengedar ganja dari pinggiran Jalan Stadion, Kecamatan Siantar Utara.
“Dari tersangka (Nelson) petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 buah gulungan kertas koran berisi ganja dengan bruto 61.64 gram, 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung,” ucap AKP David.
Diperoleh dari Sosok CR
Terkait barang bukti yang diamankan, Nelson mengakui, ganja yang temukan diperoleh dari seorang pria berinisial CR. Saat itu juga petugas melakukan pengembangan mencari keberadaan CR, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk proses intensif.
BACA SELENGKAPNYA | Tersangka “Nyanyi”, Tekab Polsek Pancurbatu Sikat Lagi Pengedar Ganja
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, setelah menangkap pengguna ganja, Dody Roy Rifai alias Begor (37) warga Dusun Amal Gang Makmur 14 Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Tim Anti Bandit (Tekab), Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, berhasil meringkus seorang pengedar ganja.
Tersangka bernama Aldiyono alias Paino (31) warga Dusun III Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Dirinya diringkus pada Sabtu (1/2/2020), sekira pukul 07.00 Wib, di Jalan Proyek Pasar II Kampung Manggis Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
reporter | jeremitaran
sumber/foto | lintangnews